Baru-baru ini beredar kabar di berbagai media massa mengenai rilisnya daftar 151 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di antara 151 aplikasi pinjol ilegal tersebut, ada satu aplikasi yang memiliki brand atau nama yang menyerupai dengan brand dari PT. Cashtree For Indonesia.


Seperti yang sudah diketahui bahwa PT. Cashtree For Indonesia yang hadir sejak tahun 2016 memiliki aplikasi bernama Cashtree. Aplikasi ini merupakan sebuah mobile advertising platform atau platform iklan yang memberikan berbagai hadiah dan reward menarik untuk pengguna.


Aplikasi Cashtree ini hanya tersedia dan dapat diunduh via Google Play Store (https://play.google.com/store/apps/details?id=com.vitiglobal.cashtree) dengan brand atau nama Cashtree yang telah terdaftar sebagai merek dagang di HKI. Berikut detail tampilan dan logo dari Cashtree.



Menanggapi beredarnya berita daftar pinjol ilegal tersebut, kami PT. Cashtree For Indonesia menyatakan bahwa aplikasi Cashtree yang dimaksud tidak sama dengan brand kami. Sebab aplikasi kami bukanlah aplikasi fintech atau pinjaman online, jelas Dallen Kim, Kamis (14/10).


Jadi dengan klarifikasi ini, PT. Cashtree For Indonesia menginformasikan dan menegaskan bahwa tidak ada hubungan atau afiliasi apapun dengan aplikasi pinjol ilegal yang memiliki kesamaan nama dengan brand Cashtree.


Cashtree juga mengimbau kepada seluruh pengguna untuk selalu teliti, berhati-hati, dan waspada dengan berita maupun promosi yang tersebar luar di media massa yang mengatasnamakan brand Cashtree. Setiap program, promo, survei, dan event resmi dari Cashtree hanya dilakukan via official media sosial Cashtree, yaitu Instagram cashtree_event, Facebook Page cashtree.id, dan website cashtree.id.